PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

DALAM PENGGUNAAN APLIKASI ALTERNATIF WAJIB NOTIFIKASI TUBERKULOSIS (WIFI TB)



Pertanyaan Akses dan Registrasi WIFI TB


  1. WIFI TB mobile android dapat diunduh di:
  2. WIFI TB website dapat diakses di:
  3. Petunjuk teknis dan user REAL WIFI TB Puskesmas dan Dinas Kesehatan terlampir dalam https://bit.ly/bahan-WIFITB

Tidak. Sistem informasi TBC nasional terdiri atas SITB dan WIFI TB. Pada dasarnya seluruh fasyankes diwajibkan untuk melakukan pencatatan dan pelaporan data TBC melalui SITB.
WIFI TB adalah aplikasi alternatif yang diperuntukan bagi dokter praktik mandiri (DPM)/tempat praktik mandiri lain yang belum memiliki akun SITB dan belum mampu melapor melalui SITB, memiliki keterbatasan sumber daya manusia serta keterbatasan sarana dan prasarana untu dapat melaporkan data TBC.

Tidak. Pengguna DPM/tempat praktik mandiri hanya diberikan akses untuk melakukan proses pencatatan dan pelaporan/input data melalui WIFI TB versi mobile.
WIFI TB versi website hanya diperuntukkan untuk keperluan manajemen user (registrasi dan verifikasi akun) dan pemantauan pelaporan untuk pengguna Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta Kementerian Kesehatan.

Untuk pencatatan dan pelaporan mulai dari data terduga, diagnosis, sampai dengan pengobatan hanya dapat dilakukan oleh pengguna dari DPM/tempat praktik mandiri dengan kriteria:
  1. Belum mampu menggunakan SITB (belum memiliki akun SITB dan belum melapor ke SITB);
  2. Memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan; serta
  3. Kontribusi utama dalam program TBC hanya sampai penemuan terduga TBC/tingkat 1.

Tidak. DPM/tempat praktik mandiri yang sudah menggunakan SITB, tetap menggunakan SITB. WIFI TB hanya aplikasi alternatif utuk DPM yang belum mampu melakukan pencatatan dan pelaporan ke SITB karena keterbatasan SDM dan sarana prasarana.
DPM/tempat praktik mandiri yang diperkenankan menggunakan WIFI TB harapannya dapat beradaptasi dengan pencatatan dan pelaporan program TBC dan secara bertahap dapat naik tingkat hingga akhirnya mampu menggunakan SITB.

Untuk laboratorium swasta dengan kondisi tersebut harapannya dapat langsung menggunakan SITB, karena lebih komprehensif dan mengakomodir kebutuhan pencatatan dan pelaporan khusus pemeriksaan lab.

Puskesmas tidak melakukan pencatatan terduga dan pasien TBC di WIFI TB. Peran Puskesmas di WIFI TB adalah:
  1. Melakukan registrasi akun DPM/tempat praktik mandiri.
  2. Melakukan verifikasi DPM/tempat praktik mandiri yang melakukan pendaftaran mandiri secara berkala.
  3. Melakukan konfirmasi melalui WIFI TB bila menerima rujukan terduga, rujukan pengobatan, atau pasien pindah pengobatan dari sesama pengguna WIFI TB.
  4. Mengisi hasil akhir pemeriksaan laboratorium untuk diagnosis berdasarkan rujukan yang diterima.
  5. Memantau pasien DPM/tempat praktik mandiri pengguna WIFI TB di wilayah kerjanya melalui panel kendali ikhtisar dan laporan.

  1. DPM dan Klinik
    • Registrasi Mandiri.

      DPM/tempat praktik mandiri dapat memperoleh akun WIFI TB dengan melakukan registrasi mandiri dengan klik “registrasi” di halaman login. Simulasi registrasi mandiri dapat disimak di https://bit.ly/ytb-akunwifi.

      Untuk proses verifikasi akun, DPM/tempat praktik mandiri yang sudah registrasi mandiri dapat berkoordinasi dengan Puskesmas wilayah kerja atau Dinas Kesehatan setempat agar akun DPM/tempat praktik mandiri tersebut dapat diverifikasi.

    • Registrasi oleh Puskesmas atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

      Akun DPM/tempat praktik mandiri dapat diregistrasi langsung oleh Puskesmas wilayah kerja atau dinas kesehatan setempat melalui aplikasi mobile maupun website.

  2. Puskesmas.

    Akun Puskesmas baik versi real maupun training sudah tersedia, username dan password default dapat diperoleh di https://bit.ly/bahan-WIFITB.

    Apabila nama Puskesmas belum tertera pada link di atas, silakan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk proses registrasi.

  3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

    Akun dinas kesehatan baik versi real maupun training sudah tersedia, username dan password default dapat diperoleh di https://bit.ly/bahan-WIFITB.

Bisa. WIFI TB mengakomodir DPM/tempat praktik mandiri yang belum mempunyai kode fasyankes untuk melapor melalui WIFI TB.
Dalam prosesnya, DPM/tempat praktik mandiri juga tetap berproses untuk mendapatkan kode fasyankes melalui registrasi mandiri melalui sistem informasi pendaftaran fasyankes Kementerian Kesehatan yang bisa diakses di http://registrasifasyankes.kemkes.go.id atau berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat. Jika sudah memiliki kode fasyankes, data identitas DPM/tempat praktik mandiri dapat diedit/perbaharui di aplikasi WIFI TB melalui fitur “user management”  “informasi akun”  isi kode fasyankes dan simpan.

Tidak perlu, satu akun dapat digunakan oleh lebih dari satu orang, begitu pun dengan akun Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

Bisa. Selama akun DPM/tempat praktik mandiri belum di”TERIMA” oleh Puskesmas atau Dinas Kesehatan di WIFI TB. Puskesmas atau Dinas Kesehatan dapat melakukan “TOLAK” di aplikasi WIFI TB.

Apabila sudah terlanjur diTERIMA, maka akun tersebut tidak dapat dihapus hanya bisa diNON-AKTIFKAN oleh Puskesmas atau Dinas Kesehatan di menu “user management/manajemen pengguna”:

  1. Klik “Manajemen Pengguna”
  2. Cari akun DPM/tempat praktik mandiri di “Data Pengguna”
  3. Klik “Non-aktifkan” pada akun DPM/tempat praktik mandiri

Pada saat registrasi akun, DPM/tempat praktik mandiri pilih Puskesmas wilayah kerja. Dalam proses input data terutama saat akan melakukan rujuk ke fasyankes lain, WIFI TB tidak membatasi pilihan fasyankes tujuan namun DPM/tempat praktik mandiri tetap perlu mengacu pada pengaturan jejaring yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Bisa login menggunakan user dan password yang sudah dimiliki kemudian klik “User Management”  klik “Tentang Aplikasi”  cek di bagian paling bawah tanggal update.

DPM/tempat praktik mandiri tidak diperbolehkan membuat username dengan menggunakan spasi pada saat registrasi.
Akun yang didaftarkan dengan menggunakan karakter spasi tidak bisa digunakan untuk masuk/login ke sistem dan akun tersebut tidak dapat digunakan melakukan penginputan data.

Tidak. DPM/tempat praktik mandiri silakan registrasi akun baru di WIFI TB yang baru dirilis tahun 2022 ini.

  1. Lupa Username

    Apabila pengguna lupa username, pengguna dapat login dengan menggunakan alamat email yang didaftarkan.

  2. Lupa Username dan Email

    Apabila pengguna lupa username dan email, DPM/tempat praktik mandiri dapat menghubungi Puskesmas wilayah kerja atau Dinas Kesehatan setempat untuk bantu melihat username dan alamat email di “daftar pengguna”.

  3. Lupa Password

    Pengguna dapat klik “lupa password” pada halaman masuk/login di WIFI TB.



Pertanyaan Integrasi WIFI TB dengan SITB


WIFI TB sudah terintegrasi satu arah dengan SITB, dimana SITB menarik data terduga (TBC.06) dan pasien (TBC.03) di WIFI TB secara reguler setiap hari pukul 00.00 malam melalui sebuah Application Programming Interface (API) yang dibangun pada sistem WIFI TB. Sebagai contoh, terduga diinput pada tanggal 1 Mei 2022 di WIFI TB maka data terduga tersebut akan masuk ke dalam tampungan data TBC.06 WIFI TB di SITB tanggal 2 Mei 2022 pukul 00.01.
Mekanisme penarikan data WIFI TB oleh SITB diilustrasikan dalam gambar berikut.
Mekanismes Integrasi Satu Arah WiFi TB - SITB
Data tampungan TBC.06 dan TBC.03 WIFI TB dapat diakses di modul “Integrasi Aplikasi” di SITB oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Kementerian Kesehatan.

Duplikasi pelaporan terduga antara WIFI TB dengan SITB benar adanya jika ada proses rujuk ke fasyankes lain, maka petugas program TBC di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Kementerian Kesehatan perlu melakukan validasi data.
DPM/tempat praktik mandiri yang masuk ke dalam kriteria pengguna WIFI TB harapannya dapat melapor secara mandiri melalui WIFI TB bukan merujuk secara manual ke fasyankes lain, agar kontribusi DPM/tempat praktik mandiri tersebut dapat di-capture secara sistem. DPM/tempat praktik mandiri secara bertahap diharapkan dapat upgrade dan mampu melapor melalui SITB.

OAT untuk pasien yang tercatat di WIFI TB dapat menggunakan stok bufer Puskesmas wilayah kerja dan Puskesmas perlu menambahkan catatan terkait penggunaan OAT stok bufer tersebut pada modul logistik di SITB.
Jika stok bufer diperhitungkan tidak cukup/tidak tersedia untuk pasien yang tercatat di WIFI TB pada wilayah tersebut, maka Puskesmas wilayah kerja di SITB dapat melakukan penyesuaian jumlah permintaan OAT dengan tahapan:
  1. Kunjungi modul “Logistik”
  2. Klik “OAT SO”
  3. Klik “Logistik OAT TBC SO”
  4. Klik “Permintaan” -> “Permintaan Keluar”

    Dalam fitur “Permintaan Keluar” dapat dilakukan penyesuaian pengisian kebutuhan 1 bulan sehingga stok bufer bertambah dan mengisi “catatan permintaan” dengan keterangan bahwa ada penambahan sekian pasien dari DPM/tempat praktik mandiri yang tercatat di WIFI TB.



Pertanyaan Fitur Terduga dan Pasien TBC


Data yang dapat diinput di WIFI TB mencakup data terduga, diagnosis, sampai pengobatan pasien.

90 hari data digunakan sebagai acuan untuk menutup kasus terduga TBC yang tidak kembali mengikuti mekanisme validasi data yang dilakukan setiap triwulan.
Apabila ada update yang ingin dilakukan pada terduga setelah 90 hari, maka DPM/tempat praktik mandiri perlu hapus data terduga tidak kembali tersebut kemudian melakukan penginputan ulang.
Diharapkan pencatatan dan pelaporan di WIFI TB dapat dilakukan secara real time.

Bisa. DPM//tempat praktik mandiri melakukan pengisian form terduga TBC kemudian saat sampai di variabel terakhir “Rujuk Terduga TBC?” maka DPM/tempat praktik mandri klik tombol “Ya (Rujuk)” kemudian melakukan pengisian form rujuk terduga TBC.
DPM/tempat praktik mandiri dapat berkoordinasi dengan Puskesmas wilayah kerja atau Dinas Kesehatan setempat terkait hal tersebut.

NIK atau nomor induk kependudukan dapat dilihat pada KTP atau kartu keluarga yang dimiliki pasien. Namun jika sudah diidentifikasi dan pasien tersebut benar tidak memiliki NIK, maka dapat menggunakan kombinasi 16 angka alternatif berikut:
  1. Apabila pasien tidak memiliki NIK dari KTP/KK saja, dapat menggunakan kombinasi angka:
    • 2 digit awal merupakan kode provinsi dari alamat tempat tinggal pasien
    • 2 digit setelahnya merupakan kode kabupaten/kota dari alamat tempat tinggal pasien
    • 2 digit sesudahnya merupakan kode kecamatan dari alamat tempat tinggal pasien
    • 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita, angka tanggal ditambah 40)
    • 4 digit terakhir merupakan nomor urut registrasi yang dimulai dari 0001
    • Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka kombinasi 16 angka alternatif pengganti NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.
    • Catatan tambahan: untuk kode wilayah bisa didapatkan di link https://bit.ly/bahan-WIFITB. -> Zip file “Permendagri no 137 tahun 2017 tentang Kode & Data Wilayah Administrasi Pemerintahan”
  2. Apabila pasien tidak memiliki NIK dari KTP/KK dan tidak tahu tanggal lahir, dapat menggunakan kombinasi angka:
    • 2 digit pertama menggunakan kode 01;
    • 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten dari alamat tempat tinggal pasien;
    • 2 digit sesudahnya kode kecamatan dari alamat tempat tinggal pasien;
    • Khusus 6 digit dari ketentuan sebelumnya (diatas) dibuatkan 1111tt, misalnya pasien diprkirakan umur 65 tahun dan berarti kode 6 digitnya diisikan 111155 (angka 55 didapatkan dari tahun 2020 dikurangi 65 = 1955)
    • 4 digit terakhir merupakan nomor urut registrasi yang dimulai dari 0001.
    • Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 01 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 01 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 01 50 24 170890 0001.

Data dasar terduga dapat di-edit/diubah selama bukan terduga yang dirujuk langsung (sudah menjadi terduga milik fasyankes rujukan) atau selama tanggal edit data dari tanggal register terduga belum lebih dari 90 hari.
Namun jika salah pilih di pertanyaan “Rujuk Terduga TBC?” maka data tersebut tidak dapat di-edit. Pengguna harus hapus/delete data terduga tersebut dan melakukan input data ulang.

WIFI TB sangat bergantung dengan koneksi internet. Kondisi tersebut bisa saja terjadi apabila koneksi internet anda kurang stabil.
Apabila koneksi internet ternyata stabil, mohon untuk:
  1. Memastikan apakah aplikasi yang digunakan sudah menggunakan aplikasi ter-update. Cek di “Tentang Aplikasi” pada WIFI TB.
  2. Cek terduga di menu “data dasar” dan silakan melanjutkan proses input.

Data terduga/pasien TBC yang sudah diinput dapat dihapus baik di versi real maupun versi training.
Idealnya, petugas program TBC tingkat Puskesmas dan Dinas Kesehatan dapat melakukan pemantauan pencatatan dan pelaporan di WIFI TB secara berkala.

Data yang diinput melalui mobile android WIFI TB tetap dapat tersimpan, namun tidak masuk ke data integrasi WIFI TB-SITB.

Perlu dipastikan variabel “Rujuk Terduga TBC?” sudah diklik pilihan “Tidak (Tangani Sendiri)” yang artinya terduga ditangani oleh DPM/tempat praktik mandiri dan setelahnya baru akan muncul variabel “Rujuk Laboratorium?”.


Pertanyaan Fitur Rujukan Keluar/Masuk (Pengguna: DPM)


Terduga/pasien yang dirujuk ke fasyankes bukan pengguna WIFI TB, maka DPM/tempat praktik mandiri perlu melakukan koordinasi manual di luar aplikasi dengan fasyankes rujukan tersebut.
Apabila sudah dapat dipastikan terduga/pasien TBC sampai ke fasyankes rujukan, maka DPM/tempat praktik mandiri perlu melakukan proses “terima” secara mandiri di aplikasi WIFI TB.

Perlu mengacu pada pengaturan jejaring yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Adapun secara aplikasi, WIFI TB membuka akses DPM/tempat praktik mandiri dapat merujuk terduga/pasien ke semua lokasi (tidak terbatas wilayah kerja DPM/tempat praktik mandiri). Silakan berkoordinasi dengan Puskesmas wilayah kerja dan Dinas Kesehatan setempat

Perlu mengacu pada pengaturan jejaring yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Adapun secara aplikasi, WIFI TB membuka akses DPM/tempat praktik mandiri dapat merujuk terduga/pasien ke semua lokasi (tidak terbatas wilayah kerja DPM/tempat praktik mandiri). Silakan berkoordinasi dengan Puskesmas wilayah kerja dan Dinas Kesehatan setempat.

Selama data rujukan belum ditindaklanjuti oleh fasyankes rujukan, maka mengubah lokasi rujukan masih bisa dilakukan. Dapat masuk ke menu “terduga TBC” -> klik “data dasar” -> klik tombol “profil” -> scroll ke “data rujukan laboratorium” -> klik tombol/gambar pensir untuk melakukan edit data.

Fasyankes rujukan harus melakukan input mulai dari terduga/TBC.06 di SITB. Data – data yang sudah tercatat di WIFI TB seperti nama, NIK, nomor BPJS, tanggal lahir, dan alamat terduga dapat dijadikan acuan untuk fasyankes rujukan melakukan input data di SITB, tinggal menambahkan beberapa variabel data dasar yang perlu diisi di SITB.
Pada form TBC.06 SITB, fasyankes rujukan harus mengisi variabel “dirujuk/dikirim oleh” dengan nama DPM/tempat praktik mandiri perujuk.

Fasyankes rujukan harus melakukan input mulai dari terduga/TBC.06 di SITB. Data – data yang sudah tercatat di WIFI TB seperti nama, NIK, nomor BPJS, tanggal lahir, dan alamat terduga dapat dijadikan acuan untuk fasyankes rujukan melakukan input data di SITB, tinggal menambahkan beberapa variabel data dasar yang perlu diisi di SITB. Pada form TBC.06 SITB, fasyankes rujukan harus mengisi variabel “dirujuk/dikirim oleh” dengan nama DPM/tempat praktik mandiri perujuk.
Pada form permohonan lab di SITB, karena terduga sudah memiliki hasil pemeriksaan lab untuk diagnosis maka fasyankes rujukan memilih opsi “Terduga telah mempunyai hasil lab” kemudian melanjutkan pencatatan dan pelaporan sampai selesai di SITB.

Ketika pengguna DPM/tempat praktik mandiri pengguna WIFI TB melakukan rujukan pindah pengobatan baik ke pengguna maupun bukan pengguna WIFI TB (selain DPM/tempat praktik mandiri pengguna WIFI TB), penerima rujukan tersebut cukup menginformasikan pasien sudah diterima, hasil pemeriksaan follow up dan hasil akhir pengobatan seperti di form TB-10.
Kemudian pengguna DPM/tempat praktik mandiri melakukan update dan melengkapi informasi tersebut ke dalam WIFI TB.

Tidak. Pengguna WIFI TB perlu melakukan pengecekan berkala di menu “Rujuk Keluar/Masuk” serta berkoordinasi dengan fasyankes rujukan/dinas kesehatan setempat di luar aplikasi apabila dibutuhkan.

Bisa. DPM/tempat praktik mandiri rujukan yang sudah memiliki akun WIFI TB dapat langsung melanjutkan pencatatan dan pelaporan.

Terkait mekanisme klaim pembayaran pengepakan dan pengiriman spesimen/sputum untuk pemeriksaan laboratorium menggunakan TCM dapat disimak pada dokumen “Verbal 3379 Mekanisme Klaim Biaya Pengepakan & Pengiriman DPM Klinik non TCM” melalui link https://bit.ly/bahan-WIFITB.

  1. Pastikan internet terkoneksi dengan baik
  2. Pastikan aplikasi yang sudah terunduh adalah versi terupdate -> cek di “Tentang Aplikasi”
  3. Coba klik kembali list pilihan fayankes rujukan setelah klik yang pertama tidak muncul
  4. Cara ketiga dapat ditempuh dengan logout dan login kembali, kemudian pilih menu Terduga TBC -> Data Dasar -> cari nama terduga tadi dan klik Lanjut, ketika sudah masuk ke form rujukan coba kembali pilih fasyankes rujukannya.


Pertanyaan Fitur Rujukan Masuk (Pengguna: Puskesmas)


Iya, puskesmas berkewajiban untuk mengisi hasil akhir pemeriksaan diagnosis menggunakan TCM di WIFI TB, tujuannya agar data otomatis masuk ke akun DPM/tempat praktik mandiri sehingga DPM/tempat praktik mandiri dapat melanjutkan pencatatan dan pelaporannya.

Tidak. Data WIFI TB dan SITB belum tergabung jadi satu karena integrasi hanya satu arah maka data tampungan WIFI TB di SITB hanya berbentuk data yang dapat diunduh/download. Data tampugan WIFI TB di SITB belum bergabung dengan laporan TBC.06 dan TBC.03 SITB.
Oleh karena itu, maka Puskesmas yang menjadi fasyankes rujukan tersebut perlu melakukan penginputan di SITB mulai dari terduga/TBC.06.
Puskesmas/fasyankes rujukan memiliki tanggung jawab untuk mengisi variabel “dirujuk/dikirim oleh” pada form TBC.06 SITB dengan nama DPM/tempat praktik mandiri perujuk.
Akan terjadi duplikasi data TBC 06 di WIFI TB dan SITB, menjadi kewajiban petugas program TBC di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Kementerian Kesehatan untuk melakukan validasi data berkala.


Pertanyaan Laporan


  1. Untuk saat ini menghitung data bisa secara manual baik dari sumber data WIFI TB maupun SITB di luar aplikasi.
  2. Untuk memastikan data tersebut tidak terhitung double, bisa melakukan crosscheck berdasarkan NIK pasien atau parameter identitas lainnya yang tersedia.

Tidak, WIFI TB hanya memiliki laporan TBC.06/terduga TBC dan TBC.03/pasien TBC.


Pertanyaan Zero Reporting


Apabila DPM/tempat praktik mandiri tidak menemukan terduga atau kasus TBC dalam 1 (satu) minggu pada periode minggu ke-X terhitung dari Sabtu-Jumat, maka DPM/tempat praktik mandiri dapat melakukan lapor/konfirmasi zero reporting di WIFI TB mobile pada hari Jumat pukul 00.01 – 23.59 WIB.
Namun, sebelum melaporkan zero reporting, mohon kembali dipastikan apakah terduga atau kasus TBC dalam periode minggu ke-X tersebut benar tidak ada.


Pertanyaan Referensi Materi WIFI TB


Referensi terkait WIFI TB dapat diakses pada daftar link berikut:
No Komponen Link/Tautan Referensi
1 Petunjuk teknis penggunaan WIFI TB secara umum, user real WIFI TB untuk Puskesmas dan Dinas Kesehatan https://bit.ly/bahan-WIFITB
2 Materi dan recording webinar dan sosialisasi terkait strategi pelibatan DPM/Klinik dan praktik WiFi TB

Materi: https://bit.ly/bahanwifitb-21dan23Juni2022

Recording 1: https://bit.ly/pelibatandpmklinik_wifitb

Recording 2: https://bit.ly/praktik_wifitb

3 Akses WIFI TB mobile android

Versi REAL dapat diunduh melalui google playstore: https://bit.ly/WIFITB_Android_REAL

Versi TRAINING dapat diunduh melalui (pastikan sudah unduh tanggal paling update): https://bit.ly/WIFITB-Android-TRAINING

4 Akses WIFI TB website

Versi REAL diakses melalui: https://wifitb.sitb.id/

Versi TRAINING diakses melalui: https://ujiterbang.com/

5 Video tutorial penggunaan WIFI TB
  • Instalasi, registrasi pengguna baru, langkah login, dan lupa password: https://bit.ly/ytb-akunwifi
  • Pengisian rujukan terduga TBC: https://bit.ly/ytb-rujukterduga-wifi
  • Pengisian data tata laksana diagnosis TBC: https://bit.ly/ytb-diagnosis-wifi
  • Inisiasi pengobatan, rujukan pengobatan, dan penerimaan pengobatan https://bit.ly/ytb-pengobatan-wifi
  • Monitoring, pindah, dan hasil akhir pengobatan: https://bit.ly/ytb-monitorpengobatan-wifi
  • Laporan: https://bit.ly/ytb-laporan-wifi
  • 6 Video tutorial zero reporting WIFI TB https://bit.ly/bahan-WIFITB

    Folder : "Zero Reporting"